Parpol Tidak Menyampaikan LADK dan LPPDK, Terancam Pembatalan Sebagai Peserta Pemilu Maupun Calon Terpilih

    Parpol Tidak Menyampaikan LADK dan LPPDK, Terancam Pembatalan Sebagai Peserta Pemilu Maupun Calon Terpilih

    TORAJA UTARA - Partai Politik yang tidak menyampaikan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) sampai batas waktu yang ditentukan, maka dikenai sanksi tidak memenuhi Syarat atau pembatalan sebagai peserta pemilu, Kamis (28/12/2023).

    Hal itu disampaikan oleh Semuel Rianto selaku Komisioner KPU Toraja Utara Divisi Teknis di kegiatan Media Gathering yang dilaksanakan Pada hari Rabu (27/12/2023) di Kantor KPU Toraja Utara.

    "Perlu kami tegaskan sebagai amanat dari PKPU 18 Tahun 2023 bahwa Parpol yang tidak masukkan LADK sampai tanggal 13 Januari maka dianggap TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebagai peserta pemilu. Jadi biar memiliki suara nantinya, itu tetap dianggap tidak sah, " kata Semuel Rianto.

    Selain itu, Kordiv Teknis KPU Toraja Utara tersebut juga menekankan jika sekalipun nantinya itu memiliki alokasi perolehan kursi tapi tidak menyampaikan LADK maka dianggap tidak sah. 

    Juga kata Semuel Rianto selaku Kordiv Teknis KPU Toraja Utara bahwa selain LADK, parpol pun wajib menyampaikan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye).

    Jika tidak maka hal berlaku sebagai sanksi sebagaimana pada PKPU 18 tahun 2023, tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih.

    (Widian)

    kpu toraja utara pemilu ladk lppdk pemilu 2024 kpu toraja utara
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Pentingnya Publikasi dan Dokumentasi Setiap...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Tiga Sektor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Mengantar Keberangkatan Wakil Presiden RI Kunker Ke Larantuka
    TNI dan ADF Bicarakan Peningkatan Kerjasama Militer
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Semarak Hut RI ke-78, Dirut RS Elim Rantepao, dr. Adrian Benedict Wijaya Datangkan 33 Dokter Spesialis Fisik dan Rehabilitasi
    Harga LPG Bersubsidi di Toraja Utara Diduga Langgar Permen ESDM dan Perbup, Ketua LPRI Toraja: Berpotensi Pidana dan Penegak Hukum Harusnya Bertindak
    Event BISA FEST Resmi Dibuka di Toraja Utara, Eva Rataba: Jangan ada Sekat, Mari Bersama Bangkitkan Pariwisata Toraja Utara
    Paksakan Membangun Tanpa Izin, Kasatpol PP Torut: Sudah Diberikan SP3 dan Menunggu Eksekusi
    HUT Ke-1 Ganjarist  Toraja Utara,  FD Raru: Tetap Optimis Ganjar Pranowo Untuk Indonesia
    Bawaslu Toraja Utara Tegaskan Kepada ASN, TNI/Polri, dan Kepala Lembang Bersama Perangkatnya Agar Menjaga Netralitas Pada Pilkada 2024
    Launching Saka Adhyasta, Pramuka Akan Jadi Garda Terdepan Dalam Pengawasan Partisipatif
    Pentingnya Publikasi dan Dokumentasi Setiap Pengawasan Pemilu, Bonnie: Itu Bukti Jejak Digital
    Kondisi Terakhir Hari ini di Salu Losso' Kecamatan Buntao' Pasca Longsor Susulan Pada Kamis Malam
    Cegah Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran DPS, Panwascam Kesu' Keluarkan Saran Perbaikan Tertulis
    Upaya Hukum Ditempuh Wartawan Kabar Timur, Ketua LSM FPT: Kita Apresiasi, Pijakan Hukum Kedua Pihak Akan Diuji
    Sejumlah 3.740 Kotak Suara Pemilu 2024, Mulai Dirakit di Gudang Logistik KPU Toraja Utara
    Sampai Hari ini, Berikut Data Jumlah Pendaftar yang Kembalikan Formulir Calon Anggota Panwaslukada di Toraja Utara
    Pentingnya Publikasi dan Dokumentasi Setiap Pengawasan Pemilu, Bonnie: Itu Bukti Jejak Digital
    Diduga Larang Wartawan Liput Kegiatan Akreditasi di Puskesmas Rante Pangli, Ketua Tim Surveyor di Laporkan ke Polres Toraja Utara

    Ikuti Kami